Kabar Gembira, Kuota PPG Bagi Guru TMT 2015 ke bawah Tahun 2022
Pendidikan Profesi Guru (PPG) mrupakan program pemerintah melalui Kemendikbudrstek untuk menjadikan guru profesional yang sesuia dengan UU Nomor 14 Tahun 2015 dalam pasal 1 nomor 11 dan 12 yang berbunyi sebagi berikut:
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional
PPG pada dasarnya terbagi menjadi 2, yang pertama PPG Dalam Jabatan (PPG DALJAB) dan PPG Prajabatan. Apa perbedaany? PPG Daljab adalah program pendidikan profesi guru yang dibiayai oleh pemeintah melalui APBN. Sedangkan PPG PRAJAB adalah program pendidikan profesi guru untuk mendapatkan sertfikat pendidikan yang dibiayai oleh sendiri atau mendiri.
Dengan cara mendaftar langsung ke LPTK/Kampus yang ditunjuk oleh Kemendikbud untuk menyelenggarakan PPG Prajab. Jangka waktu diklat PPG Prajab lebih lama dibandingkan PPG Prajab yatu selama 1 tahun.
Pada tahun 2022 ini pemerintah akan membuka Pretest PPG Daaljab tepatnya pada bulan Februari, yang sudah memberikan terkat kouta 40.000 terdiri 2 angkatan dengan jumlah peserta 1.138.373 dari setiap jurusan seperti: Guru SD (PSGD), Guru Paud, Kejuruan, Umum, PLB dan yang lainnya.
Untuk Kuota PPG Prajab sebesar 40.000 selama 2 semester, Dengan rencana jumlah peserta 45.590 peserta. Pada Tahun ini PPG Prajab menerapkan model Baru.
Struktur PPG Model baru ini adalah terdapat 3 pilihan Mata Kulia diantaranya:
1. Mata Kuliah Inti: mata kuliah yang wajib diambil oleh calon guru
2. Mata Kuliah Selektif: mata kuliah yang akan dipilih oleh calon guru dari sejulah pilihan yang disediakan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG Prajab
3. Mata Kuliah Elektif: mata kuliah yang akan dipilih oleh calon guru dari sejulah pilihan yang disediakan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG Prajab dengan mata kuliah yang ditetapkan secara nasional dan dikembangkan oleh perguruan tiggi secara mandiri.